Syarat – Syarat sebagai Mediator

Mediasi merupakan wujud alternatif penyelesaian sengketa. Mediasi udah tumbuh dan berkembang sejalan dengan tumbuhnya permohonan manusia untuk selesaikan sengketanya secara cepat, dan memuaskan kedua belah pihak. Mediasi Dilatar belakangi dengan menumpuknya perkara di lingkungan peradilan khususnya di dalam perkara kasasi.

Mediasi diakui instrument efisien di dalam proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta bisa mengimbuhkan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan.

Dalam melakukan mediasi, maka diperlukan seorang mediator sebagai penengah mediasi ataupun sebagai perwakilan kuasa hukum para pihak yang bersengketa, di dalam menjalankan tugasnya, mediator kuliah timur tengah  cuma sebagai penghubung untuk melacak kesepakatan antara pihak yang bersengketa.

Mediator diharapkan bisa menciptakan pengembangan yang luas di dalam menyikapi persengketaan, pada dasarnya Mediator kudu bisa berorientasi pada keseragaman serta mengerti dan menganalisis pola pikir para pihak yang bersengketa,

Syarat – Syarat sebagai Mediator

Selain tugas mediator yang udah disebutkan tadi, terdapat kriteria lain sebagai Mediator, diantaranya adalah :

Tidak tersedia jalinan keluarga sedarah
Tidak punyai jalinan kerja dengan salah satu pihak yang bersengketa

Tidak membawa kepentingan financial, atau kepentingan lain pada kesepakatan para pihak

Tidak punyai kepentingan pada proses perundingan maupun hasilnya.

Mediator berperan sebagai perantara atau penengah untuk membatu para pihak yang tengah bersengketa untuk beroleh kesepakatan dengan tanpa memihak dan menentukan perkara yang dihadapi pihak-pihak sengketa.

Selain itu Mediator terhitung melakukan tindakan sebagai penyelenggara serta memimpin jalannya diskusi, merangkum berbagai informasi untuk mengimbuhkan berbagai macam penyelesaian untuk menolong para pihak yang bersengketa.