Nomor Induk Berusaha (NIB) perlu dimiliki oleh para pelaku bisnis supaya sanggup mengurus perizinan NIB sertifikat standar berupaya melalui OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
NIB adalah nomor identitas pelaku bisnis untuk sanggup lakukan kegiatan berupaya sesuai bersama dengan bidang usahanya. Nomor identitas tersebut terdiri berasal dari tiga belas digit angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik.
Fungsi NIB tak cuma sebagai identitas tetapi NIB termasuk berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) dan Akses Kepabeanan perusahaan lakukan kegiatan impor maupun ekspor impor.
Ketentuan tersebut tertuang didalam PP No.24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Integrasi Secara Elektronik.
Untuk sanggup memperoleh NIB, pelaku bisnis perlu lakukan pendaftaran melalui OSS Republik Indonesia. Untuk pendaftarannya sendiri tidak dipungut cost alias gratis.
OSS itu sendiri merupakan perizinan berupaya yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur atau bupati/wali kota kepada pelaku bisnis melalui sistem elektronik yang telah terintegrasi.
Masa berlaku NIB adalah seumur hidup atau selama pelaku bisnis mobilisasi usahanya.
Cara memperoleh Nomor Induk Berusaha
Terdapat beberapa cara yang perlu dikerjakan oleh pelaku bisnis untuk sanggup memperoleh NIB. Yaitu:
1. Subjek Perizinan NIB
Agar sistem pembuatan NIB berlangsung ringan dan cepat, para pelaku bisnis perlu jelas lebih-lebih dahulu apa saja jenis bisnis yang menjadi subjek perizinannya, seperti:
Badan bisnis ataupun perorangan
Usaha mikro, kecil, menengah maupun bisnis besar
Usaha yang baru dibangun serta yang telah tersedia sebelum akan operasionalisasi sistem OSS
Usaha bersama dengan modal yang berasal berasal dari didalam negeri maupun modal asing.
Jika anda merupakan pemilik bisnis baru, pastikan untuk menyebabkan bisnis plan yang benar dan terperinci sebelum akan mengurus NIB.
2. Syarat dokumen menyebabkan NIB
Saat dapat mengurus NIB di OSS, tersedia sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan lebih-lebih dahulu oleh para pelaku usaha. Berikut di antaranya:
Memiliki NIK dan memasukkannya didalam sistem pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku bisnis berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
Pelaku bisnis badan bisnis berbentuk PT, badan bisnis yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata merampungkan sistem pengesahan badan bisnis di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum akan terhubung OSS.
Pelaku bisnis badan bisnis berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau instansi penyiaran buat persiapan basic hukum pembentukan badan usaha.
Surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), cuma jikalau diperlukan.
Bukti pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan.
Notifikasi kelayakan untuk memperoleh layanan fiskal atau Izin Usaha.
Perizinan Berusaha
NIB memiliki faedah utama sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha, baik perseorangan maupun non perseorangan. Dengan memiliki NIB, pelaku bisnis sanggup mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
Oleh gara-gara itu, pelaku bisnis yang telah memperoleh Izin Usaha perlu mencukupi kriteria Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan dan IMB di lokasi usahanya. Selain itu, pelaku bisnis termasuk perlu untuk memperbaharui informasi mengenai pengembangan bisnis atau kegiatannya pada sistem OSS.
Izin Komersial atau Operasional diberikan kepada pelaku bisnis untuk mencukupi standar, sertifikat, lisensi, dan/atau pendaftaran barang jasa sesuai bersama dengan jenis produk yang dikomersialkan melalui sistem OSS.
Dengan demikian, pelaku bisnis yang telah memiliki Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional tetapi belum memiliki NIB, perlu untuk lakukan pendaftaran usahanya melalui sistem OSS bersama dengan melengkapi knowledge atau pemenuhan komitmen. Izin Usaha yang telah diperoleh di awalnya tetap berlaku dan didaftarkan ke sistem OSS.