Surat Perjanjian Kerjasama Pembuatan Kaos – Pakaian menjadi kebutuhan pokok yang akan selalu digunakan. Keberadaan kaos saat ini semakin meningkat tanpa pernah berhenti proses pembuatannya. Hingga mulai bermunculan usaha pembuatan kaos yang sangat menguntungkan ini.
Surat Kerjasama Pembuatan Kaos
Pembuatan kaos di Indonesia semakin marak terjadinya. Tidak jarang kaos ini didistribusikan secara luas karena kebutuhan pelanggan. Berikut merupakan surat perjanjian kerjasama pembuatan kaos sebagai referensi blog informasi hukum justika yaitu.
SURAT PERJANJIAN
KERJASAMA PEMBUATAN KAOS
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Arief Farhan Maulana
Tempat/Tanggal Lahir : Jakarta, 28 Agustus 1993
Nomor KTP : 6173046289387801
Alamat : Jalan Ahmad Yani Gg. Bukti Segedong No. 24 Kelurahan Jakarta Barat, Kecamatan Jakarta Barat – Kota Jakarta
Perjanjian ini selaku bertindak atas nama diri sendiri dan disebut Pihak Pertama.
Nama : Maulana Farhan Arief
Tempat/Tanggal Lahir : Bogor, 18 Desember 1983
Nomor KTP : 6171093289846873
Alamat : Jalan Kota Baru Ujung Persimpangan jl. Perdamaian Gg. Bukti Barisan No. 21 Kelurahan Jakarta Barat, Kecamatan Jakarta Barat – Kota Jakarta
Kasus dengan atas nama pribadi dan disebut sebagai Pihak Kedua
Tepat hari ini Kamis, tanggal dua puluh tujuh juli dua ribu dua puluh dua (27-07-2022) berlokasi pada tempat yang bersangkutan setuju mempererat hubungan untuk ikatan bersama Pihak Kedua dengan keterangan yang berlaku yaitu.
PASAL 1
STATUS KERJASAMA
Pihak Pertama setuju bekerjasama dengan Pihak Kedua dimana dalam hal ini Pihak Pertama menetapkan sebagai distributor pembuatan kaos oleh Pihak Kedua sebagai pemasaran kaos sesuai dengan penunjukan.
PASAL 2
JENIS BARANG YANG DIJUAL
Pihak Pertama merupakan kelompok yang membuat kaos yang meliputi
- Jenis produk baju kaos oblong dengan ukuran S – XXL kapasitas produksi 20 buah
- Jenis produk baju kaos jalan dengan ukuran S – XXL kapasitas produksi 20 buah
- Jenis produk baju kaos bersantai dengan ukuran S – XXL kapasitas produksi 20 buah
PASAL 3
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
- Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju menetapkan waktu selama 1 (satu) tahun sebagai masa percobaan, dimulai dari 27 – 07 – 2022 hingga 26 – 07 – 2023.
- Setelah masa percobaan, Pihak Pertama dan Pihak Kedua mengadakan evaluasi penilaian kinerja bersama sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan kerjasama selanjutnya.
PASAL 4
BIIMBINGAN, PETUNJUK, TEKNIK DAN SARAN
- Pihak Kedua akan memberikan bimbingan, petunjuk serta saran terkait teknis selama diperlukan dalam hal mendesak atau jika dipandang perlu oleh Pihak Kedua mengenai kaos yang dihasilkan Pihak Pertama.
- Pihak Pertama bersedia menerima saran, petunjuk serta bimbingan teknis tersebut dan bersedia menyesuaikan keseluruhan pendapat dari Pihak Kedua sesuai arahan agar mampu meningkatkan kualitas serta permintaan konsumen.
PASAL 5
ADDENDUM
Perubahan yang terjadi dan hal lain yang mungkin belum atau tidak dapat diatur dalam perjanjian, maka dapat dibicarakan secara musyawarah oleh pihak terkait dan akan dibuatkan dalam sebuah addendum yang menjadi kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian nanti.
Sekian perjanjian dibuat serta ditanda tangani oleh pihak dalam keadaan tubuh sehat secara jasmani dan rohani serta tidak ada paksaan dari seluruh pihak manapun serta dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap masing-masing memiliki kekuatan hukum yang tinggi dengan dilaksanakan diatas materai 10.000.
Berikut merupakan Surat Perjanjian Kerjasama Pembuatan Kaos. Perkembangan bisnis ini tentu akan menguntungkan jika tetap melakukan kerjasama yang baik. Surat pernyataan dibuat berguna untuk sesungguhnya menjalani bisnis yang telah digeluti.