Tidak dipungkiri kami sering dibingungkan bersama dengan penulisan gelar seseorang terlebih kini sudah banyak gelar seperti yang bisa digunakan dan tentunya ditempel di nama kita.
Dahulu gelar akademik hasil lulusanĀ dalam negeri umumnya hanya dua macam, yakni Drs. (doktorandus) dan Dra. (doktoranda). Doktorandus untuk laki-laki, tetapi banyak doktor S3 untuk perempuan. Kedua gelar yang berasal berasal dari bhs Belanda ini diberikan tanpa memandang tekun keilmuan yang dulu diikuti.
Namun, sejak keluarnya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 036/U/1993 berkenaan Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi, dukungan dan langkah penulisan gelar seperti di atas tidak berlaku lagi.
Pemberian dan langkah penulisan gelar kini ikuti keputusan tersebut dan penulisannya ikuti keputusan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD).
Berbagai Cara Penulisan Gelar yang Benar
3. Cara Penulisan Gelar Doktor (S3) Dr (doktor)
Jika di antara nama dan gelar tidak dibubuhi sinyal koma, maka penulisan gelar tersebut tidak benar dan singkatan tersebut tidak artinya gelar, melainkan bisa artinya nama keluarga, marga, dan sebagainya. Jadi, Muhamad Ilyasa SH (tanpa koma di antara nama dan SH) bisa artinya Muhamad Ilyasa Sutan Harun atau Muhamad Ilyasa Saleh Hamid, dan sebagainya.
JENIS GELAR AKADEMIK
Pasal 6
Gelar akademik terdiri atas Sarjana, Magister dan Doktor.
Pasal 7
Penggunaan gelar akademik Sarjana dan Magister diletakkan di belakang nama yang berhak atas gelar yang berkaitan bersama dengan mencantumkan huruf S., untuk Sarjana dan huruf M. untuk Magister disertai singkatan nama group bidang keahlian.
Pasal 8
Penetapan style gelar dan sebutan serta singkatannya sesuai bersama dengan group bidang ilmu dijalankan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi seiring bersama dengan dukungan ijin pembukaan program studi berdasarkan usul berasal dari perguruan tinggi yang berkaitan sesuai dengna norma dan kepatutan akademik.
Pasal 9
Gelar akademik Doktor disingkat Dr. diletakkan di depan nama yang berhak atas gelar yang bersangkutan.
JENIS SEBUTAN PROFESIONAL
Pasal 10
Penggunaan sebutan profesional dalam bentuk singkatan diletakkan di belakang nama yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan.