Pengertian Marka membujur

Marka Serong Marka serong berwujud garis utuh yang dibatas dengan kerangka garis utuh berpola chevron menghadap arah jalan raya buat menjelaskan:

– Wilayah yang jangan dimasuki kendaraan di jalan raya satu arah;

– Pernyataan awalan bakal lewat pulau jalan raya atau median jalan di jalan raya satu arah;

– Pernyataan awalan bakal ada pembelahan atau percabangan jalan di jalan raya satu arah; atau

– Larangan buat kendaraan buat melalui di jalan raya satu arah.

Seandainya ada di segi garis putus-putus, jadi penduduk diizinkan buat melalui marka jalan.

Kebalikannya, seandainya ada dalam segi garis utuh, jadi penduduk tidak boleh melalui marka.

Garis Double: Putus-putus serta Utuh 5. Garis double: dua garis utuh

Penduduk tidak boleh melalui garis, baik penyetir disamping kanan ataupun di kiri jalan.

Marka gambar yaitu marka jalan berwujud panah, gambar, segitiga, atau tulisan yang digunakan buat mengulang-ulang niat rambu jalan raya atau buat mengumumkan pemakai jalan yang tidak bisa ditetapkan dengan rambu jalan raya.

Marka gambar berwujud:

– Panah;

– Gambar;

– Segitiga; serta

– Tulisan.

Marka Gambar Marka gambar berwujud gambar diletakkan di larik yang secara spesifik ditujukan buat larik sepeda, sepeda motor, atau mobil bis.

Marka gambar berwujud tulisan diletakkan di permukaan jalan yang dipakai buat menegaskan pemanfaatan tempat jalan, dengan keputusan:

– Buat mengendalikan lalu lintas atau mengingatkan atau membantu pengguna jalan, bisa digunakan ujaran yang tunjukkan nama tempat atau ujaran yang tunjukkan pesan tentang kebutuhan spesial seperti “STOP”, “KHUSUS BUS” serta “ZONA SELAMAT SEKOLAH”; serta

– Wujud huruf serta/atau angka diletakkan memanjang sesuai sama jalur arah jalan raya.

Marka serong berwujud garis utuh yang dibatas dengan kerangka garis utuh dipakai buat menjelaskan:

– Wilayah yang jangan dimasuki kendaraan;

– Pernyataan awalan bakal lewat pulau jalan raya atau median jalan;

– Pernyataan awalan bakal ada pembelahan atau percabangan jalan; atau

– Larangan buat kendaraan buat melalui.

Marka serong berwujud garis utuh yang dibatas dengan kerangka garis putus-putus dipakai buat menjelaskan kendaraan jangan masuk wilayah itu hingga memperoleh keputusan selamat.

Marka serong berwujud garis utuh yang dibatas dengan kerangka garis utuh terbagi atas:

– Marka serong berpola chevron menghadap arah lalu lalui; serta

– Marka serong berpola garis miring.

Marka serong berwujud garis utuh yang dibatas dengan kerangka garis utuh berpola garis miring buat menjelaskan:

– Wilayah yang jangan dimasuki kendaraan di jalan raya dua arah;

– Pernyataan awalan bakal lewat pulau jalan raya atau median jalan di jalan raya dua arah;

– Pernyataan awalan bakal ada pembelahan atau percabangan jalan di jalan raya dua arah; atau

– Larangan buat kendaraan buat melalui di jalan raya dua arah.

Garis Double: Dua Garis Utuh

Marka membujur yaitu marka jalan yang tegak lempeng kepada sumbu jalan.

Marka membujur berwujud:

– Garis utuh; serta

– Garis putus-putus.

Marka membujur berwujud garis utuh menjelaskan batasan stop kendaraan yang harus stop oleh alat pemberi kode jalan raya, rambu stop, tempat penyeberangan, atau zebra cross.

Marka Membujur Marka membujur berwujud garis putus-putus memiliki fungsi buat menjelaskan batasan yang tidak bisa dilewati kendaraan pada saat berikan peluang pada kendaraan yang memperoleh hak inti di perlintasan.

Harus disadari kalau marka membujur mesti punya ukuran lebar bertambah besar ketimbang marka membujur.

Marka membujur diletakkan bersama dengan rambu larangan jalan selalu sebab mesti stop sekejap, serta/atau alat pemberi kode jalan raya di area yang memungkinnya penyetir bisa lihat secara terang jalan raya yang hadir dari cabang perlintasan lain.

Marka Membujur (b)

jasa marka jalan yang membuat garis utuh yang tak tergolong dalam artian marka membujur atau marka membujur, buat menjelaskan satu wilayah permukaan jalan yang bukanlah lajur jalan raya kendaraan.

Marka serong berwujud:

– Garis utuh yang dibatas dengan kerangka garis utuh; serta

– Garis utuh yang dibatas dengan kerangka garis putus-putus.