Beberapa pas paling akhir ini di media massa, baik online maupun offline banyak iklan mengenai kesehatan yang menyesatkan. Dengan iklan tersebut, yang menjadi korban sudah dipastikan adalah masyarakat.
Hal ini membuat lebih dari satu lembaga berasal dari pemerintah lakukan upaya untuk membendung atau menyaring iklan yang tidak cocok dengan aturan yang berlaku.
Padahal pemerintah sudah membuat aturan mengenai iklan dan publikasi layanan kesehatan. Peraturan menteri selanjutnya sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dengan nomor 1787/Menkes/PER/XII/2010 dan Nomor 76 th. 2013.
Selain itu Kementerian Kesehatan termasuk benar-benar acuhkan mengenai iklan kesehatan, baik di televisi, media online maupun di koran perusahaan iklan jakarta. Karena dengan adanya pengawasan, masyarakat sanggup terlindungi berasal dari Info yang menyesatkan dan kerugian fisik maupun secara material.
Dengan situasi seperti itu, Kementerian Kesehatan dengan tujuh lembaga lain yang berwenang diberi tanda tangan “Nota Kesepahaman dan Sosialisasi Pengawasan Iklan dan Publikasi Bidang Kesehatan” yang digelar di area Leimena, lantai 2, Gedung Adhyatma, Kementerian Kesehatan, terhadap Selasa, 19 Desember 2017.
Lembaga yang diberi tanda tangan selanjutnya tidak cuman Kementerian kesehatan, terkandung Kominfo, YLKI, KPI Pusat, Badan POM RI, Dewan Periklanan Indonesia, dan lainnya.
Selain penandatanganan, terkandung empat diskusi panel:
1. Direktur Pengawasan Alkes dan PKRT dengan tema “Kebijakan dan Pengaturan Pengawasan Iklan Alat Kesehatan dan PKRT”
2. Direktur Pelayanan Kesehatan Tradisional dengan tema “Kebijakan dan Pengaturan Pengawasan Iklan Kesehatan Tradisional”
3. KPI Pusat dengan tema “Penagakan Pengawasan dan Penertiban Iklan di Lembaga Penyiaran”
4. Dan berasal dari YLKI: Iklan Kesehatan yang Berpihak Konsumen
Dari empat diskusi panel tersebut, berasal dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang dikerjakan oleh Bapak Hardly Stefano, KorBid Pengawasan Isi Siaran. Pengawasan-pengawasan berasal dari KPI ini benar-benar penting.
KPI dalam hal iklan kesehatan atau program sudah melarang lebih dari satu hal yang tertuang dalam Permenkes 178/MENKES/PER/XII/2010 yakni:
– Informasi yang tidak benar, palsu, berwujud menipu dan menyesatkan
– Melakukan perbandingan
– Pernyataan superlatif
– Publikasi yang manfaatnya diragukan
– Testimoni
– Iklan tenaga/fasilitas kesehatan yang tidak berizin. menyoroti
tetang undang-undang terhadap penyiaran iklan kesehatan baik di televisi maupun di radio. Justru pas ini media radio menjadi tempat iklan yang paling banyak mengenai iklan kesehatan.
Lantas berasal dari YLKI mengupas dan menyoroti mengenai pengawasan iklan kesehatan. Karena masyarakat itu mempunyai hak atas informasi.
Bukan hanya Info saja, namun mendapatkan Info yang baik, supaya konsumen sanggup mencukupi perannya sebagai peserta atau pelaku pasar yang bertanggung jawab.
Selain hak atas Info mengenai uraian product atau barang yang menyangkut harga dan mutu atau kandungan barang. Hal ini benar-benar perlu supaya masyarakat lebih ringan pas belanja product kesehatan yang diiklankan.