Apapun pekerjaan Anda, baik PNS, wiraswasta, investor, dan lainnya, Anda mesti untuk membayar pajak penghasilan. Tentu saja besarnya pajak yang mesti dibayarkan setiap orang berbeda.
npwp terbagi menjadi dua, yaitu NPWP spesial dan NPWP badan. NPWP spesial merupakan NPWP yang dimiliki oleh individu, namun NPWP badan mesti dimiliki oleh setiap perusahaan atau badan yang berpenghasilan di Indonesia.
Jika Anda merupakan seorang pemiliki bisnis, perusahaan, enterpreneur, maka Anda mesti punyai dua NPWP, yaitu NPWP spesial dan NPWP badan.
NPWP bermanfaat untuk mempermudah administrasi pajak. Berguna juga sebagai identitas mesti pajak untuk mengurus kewajiban dan hak yang berkaitan bersama pajak.
Dan juga kode ini akan tetap dicantumkan dalam dokumen-dokumen perpajakan. Dan juga terkecuali Anda sudah punyai NPWP, maka ketika mengurus pengajuan kredit bank, pembuatan pembukaan rekening di bank serta mengurus pembuatan paspor akan menjadi lebih mudah.
Dengan ada NPWP, maka terkecuali berjalan berlebihan pembayaran pajak akan langsung dikembalikan, serta terkecuali ada pengurangan pembayaran pajak.
Jika Anda belum mempunyai NPWP, maka pasti saja Anda mesti langsung membuatnya.
Ada syarat-syarat dan tata langkah membuat NPWP yang mesti Anda penuhi untuk mengurusnya :
Syarat pembuatan NPWP bagi karyawan
Fotokopi KTP
Fotokopi paspor dan KITAS atau KITAP, bagi warga negara asing
Fotokopi surat keterangan kerja dari daerah kerja
Formulir pendaftaran (tersedia di kantor pajak)
Syarat pembuatan NPWP bagi wiraswasta
Fotokopi KTP
Fotokopi surat keterangan usaha, sedikitnya dari RT
Jika berbadan hukum, menyertakan Akta Pendirian atau SIUP
Formulir penyertaan (tersedia di kantor pajak)
Formulir pendaftaran (tersedia di kantor pajak)
Syarat pembuatan NPWP bagi perempuan yang sudah menikah (istri)
Bagi perempuan yang sudah menikah dan berharap pembelahan harta, maka mesti punyai NPWP yang terpisah dari suami. Karena terhadap kebanyakan pendapatan suami dan seluruh orang dalam keluarga menjadi tanggungan suami.
Fotokopi kartu NPWP suami
Fotokopi kartu keluarga
Fotokopi surat perjanjian pembelahan harta
Fotokopi surat keterangan kerja dari daerah kerja
Formulir pendaftaran (tersedia di kantor pajak)
Cara membuat NPWP
Ketika Anda sudah punyai syarat-syarat yang dibutuhkan, maka Anda sudah dapat mendaftar NPWP. Membuat NPWP dapat ditempuh melalui 2 cara, yaitu :
Via online
Datang langsung ke kantor pelayanan pajak.
Cara membuat NPWP online
Untuk membuat NPWP secara online, maka Anda mesti untuk mengakses Anda sebetulnya tidak mesti mampir ke kantor pelayanan pajak dan mengantri untuk membuat NPWP. Namun proses yang dibutuhkan melalui online condong lebih lama (1-14 hari kerja).
Sesudah mengakses ereg.pajak.go.id Anda tinggal ikuti langkah pengisiannya atau menghubungi Kring Pajak di no 1500-200 untuk memperoleh wejangan pengisian formulir pembuatan NPWP online dengan jasa pembuatan npwp murah . Atau Anda dapat ikuti wejangan di bawah ini.
Bagi Anda yang belum pernah isi ereg.pajak.go.id, buat account baru terlebih dahulu’ Pilih “daftar” terhadap kalimat Klik daftar untuk mendaftar.
Masukkan alamat email. Pastikan email yang Anda masukkan aktif. Kemudian cek email Anda, dan melihat pesan masuk dari eregistration. Klik dan ikuti panduannya.
Isi model Wajib Pajak (WP) Anda, spesial atau badan.
Isi nama sesuai KTP
Alamat email terkecuali belum terisi
Isi password dan ulangi
Isi No.HP yang aktif dan akan tetap Anda gunakan
Selesaikan isi kolom-kolomnya.
Kemudian sehabis masuk, memilih “pusat” terkecuali Anda tetap lajang, atau “cabang” terkecuali Anda perempuan yang sudah menikah.
Masukkan syarat-syarat seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Setelah Anda selesai isi berkas elektronik, klik “token”, cek email Anda.
Salin dan kopi no token ke menu dashboar.
Klik kirim permohonan.
Selesai. Tunggu hingga kartu NPWP dikirim ke rumah Anda.
Jika ternyata kartu NPWP tidak dikirim dalam saat yang lama, dapat menjadi dikarenakan syarat-syarat belum dipenuhi agar dianggap tidak sah.
Daftarkan diri Anda ulang di ereg.pajak.go.id
Selain melalui website ereg.pajak.go.id, Anda juga dapat mendaftar NPWP online melalui website npwp.online-pajak.com. Namun cuma dapat untuk membuat NPWP spesial saja, NPWP belum dapat diakses.
Cara membuat NPWP bersama mampir ke kantor pelayanan pajak
Datang ke kantor pelayanan pajak saat hari dan jam kerja
Bawa syarat-syarat yang dibutuhkan.
Untuk catatan, pembuatan kartu NPWP tidak dipungut biaya
Isi formulir pendaftaran bersama lengkap dan benar.
Serahkan syarat-syarat membuat kartu NPWP ke petugas.
Setelah selesai, kartu NPWP akan dikirim melalui pos sesuai prosedur yang berlaku. Namun dapat saja langsung terkecuali daerah Anda terpencil.
Itulah beberapa langkah mudah langkah membuat kartu NPWP. Anda tidak mesti “titip” terhadap orang untuk membuat kartu NPWP, dikarenakan caranya mudah saja. Semoga bermanfaat.