Membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara, hukum membayar pajak bersifat publik atau secara meyeluruh. Pajak sudah diterapkan dari dulu sebagai sumber pemasukan kas negara yang akan digunakan untuk keperluan negara dan juga untuk mensejahterakan warga negaranya. Membayar pajak bisa dilakukan secara daring atau online dan cara ini sudah diperbolehkan dan legal untuk diterapkan. Salah satu cara bayar secara online adalah dengan e-billing.
Apa itu e-billing? E-billing merupakan cara pembayaran pajak yang bisa dilakukan secara digital. E-billing merupakan system yang di kelola oleh direktorat pajak dan system ini dijadikan bagian dari system penerimaan negara. Jika menggunakan e-billing akan lebih cepat dan lebih akurat. E-billing bisa digunakan sebagai alat pembayaran pajak yang lebih efesien serta membuat anda tidak perlu mendatangi kantor pajak. E-biliing adalah salah satun jenis bentuk dari kemajuan teknologi yang dibuat untuk memudahkan aktifitas manusia, terbukti dengan adanya e-billing maka proses untuk pembayaran pajak bisa dilakukan dimanapun anda berada. Jika anda ingin membuat ebilling pajak, maka ada beberapa cara yang bisa anda lakukan diantaranya
- Melakukan regristasi akun
Cara melakukan regristrasi akun tidak terlalu sulit, anda bisa login dan masuk ke direktorat jendral pajak, yang harus anda lakukan adalah dengan
- memasukkan data diri anda berupa nomor NIK atau dengan NPWP anda. memasukkan NIK atau NPWP bertujuan system bisa mengetahui alamat serta data-data yang bersangkutan dengan anda.
- setelah berhasil masuk maka anda akan diminta untuk memilih, pilih bayar” kemudian”pilih e-billing.
- Setelah itu nomor NIK atau NPWP anda akan muncul secara otomatis, kemudian anda harus melengkapi informasi yang belum terisi.
- Selanjutnya anda membuat kode billing sebagai kode keamanan anda. usahakan membuat kode keamanan yang sulit agar system keamanan akun anda nanti akan lebih kuat. Pastikan anda selalu mengingat agar kode login anda tetap bisa dipakai untuk masuk ke e-billing.
- Masukkan kode keamanan anda. proses memasukkan kode keamanan bertujuan untuk mengkorfimasi ulang data-data yang sudah anda masukkan.
- E-billing sudah berhasil dibuat dan bisa anda gunakan.
Keuntungan e-billing bagi penggunanya diantaranya
1. Kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak
Pajak adalah jenis kewajiban yang wajib dilakukan oleh semua warga negara. Pajak mempunyai beragam jenis macam, UUD perpajakan adalah bukti bahwa membayar pajak juga sudah di atur oleh hokum, dan setiap siapapun yang tidak bersedia membayar pajak maka akan terkena sanksi dan bisa terjerat hukum yang berlaku. Dimasa yang serba modrn saat ini, pemerintah membuat suatu kemudahan bagi warga negara yang ingin membayar pajak dengan system online karena dinilai akan lebih memudahkan warga negara jika ingin membayar pajak, system online lebih singkat dan lebih akurat diantaranya adalah munculnya e-billing. E-billing adalah system biling yang menerbitkan kode yang digunakan untuk memudahkan saat hendak membayar pajak. Dimana pembayaran dapat dilakukan secara elektronik dan tidak harus ketempat kantor pajak. Sistem e-billing akan membingbing anda untuk mengisi surat setoran pajak eletronik.
Untuk kode billing yang digunakan adalah sejumlah jenis kode yang akan digunakan sebagai kode pembayaran pajak. E-billing mempunyai fungsi membantu memudahkan anda dalam membuat surat setoran pajak eletronik, memudahkan dalam membayar pajak agar lebih cepat dan lebih akurat, menghindari kesalahan dari pencatatan transaksi, transaksi bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun anda berada.