Bangsa Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk yang besar dan memiliki sumber daya alam yang melimpah maka penemuan atau karya sangat penting guna meningkatkan nilai tambah dan daya saing dalam mengelola sumber daya alam.
Perkembangan IPTEK sebuah negara tidak terlepas dari peran aktif manusia untuk mengetahui segala sesuatu di bumi sebagai hasil ciptaan Tuhan.
Karya-karya yang timbul dari kemampuan intelektual manusia dapat berupa karya-karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya tersebut dihasilkan melalui proses yang menghabiskan tenaga, waktu, pikiran, daya cipta, rasa, dan karsa.
Hal inilah yang membedakan kekayaan intelektual dengan kekayaan yang lain yang dapat dimiliki manusia tetapi tidak dihasilkan oleh kecerdasan manusia seperti air dan tanah yang ada di bumi merupakan ciptaan Tuhan yang bisa dimiliki tetapi bukan karya manusia.
Penemuan atau bahkan karya-karya yang dihasilkan mempunyai nilai hingga manfaat ekonomi bagi kelangsungan hidup manusia sehingga dianggap sebagai aset komersial. Maka sudah sewajarnya diamankan dengan sistem perlindungan hukum atas kekayaan atau disebut Hak Kekayaan Intelektual.
Hak Kekayaan Intelektual terdiri diantaranya hak paten, hak cipta, dan hak merek. Meski sama sama masuk dalam HAKI, tetapi ada perbedaan mendasar lho.
Hak Cipta
Pengaturan mengenai Hak Kekayaan Intelektual khususnya terhadap hak cipta masih belum mengalami perubahan, hingga saat ini masih menggunakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan jasa pengurusan merek paten hak cipta hki murah .
Pengertian hak cipta sesuai pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta adalah
Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terdapat 2 jenis hal dalam hak cipta, yaitu hak moral dan hak ekonomi. Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta, serta tidak dapat dialihkan semasa pencipta masih hidup. Hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.
Hasil karya yang tidak dilindungi hak cipta diantaranya:
- Hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata.
- Setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan.
- Alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.
Mengenai masa berlaku hak moral pencipta berlaku tanpa batas, sedangkan masa berlaku hak ekonomi yang dimiliki dua orang atau lebih berlaku selama masa hidup pencipta yang meninggal paling akhir dan berlangsung 70 tahun sesudahnya, bagi pemegang badan hukum berlaku selama 50 tahun.
Hak Paten
Berbeda pengaturan mengenai paten dan merek yang mengalami perubahan berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Pengaturan tentang Paten termuat pada Bab VI bagian ketiga tentang Paten.
Terdapat 5 pasal UU Paten yang diubah dalam UU Cipta Kerja, yang terdiri sebagai berikut:
- Pasal 3 yang mengatur mengenai definisi Paten dan Paten Sederhana, terdapat penambahan frasa “memiliki kegunaan praktis” pada pengertian Paten Sederhana sehingga berbunyi:
“Setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, memiliki kegunaan praktis, serta dapat diterapkan dalam industri”.
Serta penambahan 1 ayat yang berbunyi:
“Pengembangan dari produk atau proses yang telah ada sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi produk sederhana, proses sederhana, atau metode sederhana”
- Pasal 20 mengatur mengenai kewajiban pemegang paten, setelah perubahan dalam UU Cipta Kerja, kewajiban pemegang paten menjadi berkurang untuk membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia.
- Pasal 82 mengatur mengenai lisensi-wajib bersifat non-eksklusif, mengubah redaksional pasal 20 yang diubah dengan menggunakan tanpa frasa “atau menggunakan proses”
- Pasal 122 mengatur mengenai Paten Sederhana, terjadi perubahan dengan menghapus frasa “paling lama 6 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan paten sederhana”
- Pasal 123 mengatur mengenai Pengumuman Permohonan Paten Sederhana, terjadi perubahan mengenai pelaksanaan pengumuman permohonan paten sederhana menjadi 14 hari.
- Pasal 124 mengatur mengenai Kewenangan Menteri untuk Menyetujui atau Menolak Permohonan Paten Sederhana, terjadi perubahan mengenai jangka waktu bagi menteri dalam memberikan keputusan atas permohonan paten sederhana selama 12 bulan.
Hak Merek
Pengaturan perubahan mengenai Merek dan Indikasi Geografis termuat dalam UU Cipta Kerja pada Bab VI bagian keempat tentang Merek.
Terdapat 3 pasal UU Merek dan Indikasi Geografis yang diubah dalam UU Cipta Kerja, yang terdiri sebagai berikut:
- Pasal 20 mengatur mengenai Merek yang Tidak Dapat Didaftar dan Ditolak, terjadi penambahan satu huruf, yaitu huruf g yang berbunyi sebagai berikut:
“g. mengandung bentuk yang bersifat fungsional”.
- Pasal 23 mengatur mengenai Pemeriksaan Substantif Merek, terjadi perubahan mengenai jangka waktu pemeriksaan substantif yang diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 90 hari, yang sebelumnya dalam jangka waktu 150 hari.
- Pasal 25 mengatur mengenai Sertifikat Merek, terdapat penghapusan ayat (3) mengenai sertifikat merek yang tidak diambil oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu paling lama 18 bulan terhitung sejak penerbitan sertifikat, merek yang terdaftar dianggap ditarik kembali dan dihapuskan.