Di tengah kondisi pandemi virus Corona (Covid-19), pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kemenparekraf mengkampanyekan sebuah gerakanĀ beli kreatif lokal. Kampanye ini memiliki tujuan untuk membantu pelaku ekonomi kreatif di tiga subsektor ekonomi kreatif.
Ketiga subsektor ekonomi kreatif yang dimaksud adalah subsektor kuliner, kriya, dan juga fashion (fesyen). Namun, apakah kamu tahu apa itu ekonomi kreatif dan apa saja subsektor lainnya dari ekonomi kreatif ini?
Gerakan Beli Kreatif Lokal
Dalam gerakan beli kreatif lokal Kemenparekraf bekerja sama dengan beberapa mitra, seperti Blue Bird, Grab, Bukalapak, Shopee, Tokopedia, Gojek, dan juga Blibli.
Gerakan ini merupakan usaha yang dilakukan oleh Kemenparekraf yang sejalan dengan kampanye #BanggaBuatanIndonesia yang diresmikan presiden.
Kerjasama yang dilakukan oleh Kemenparekraf dengan mitra tersebut meliputi co branding dan juga penyaluran penjualan produk melalui platform marketplace dan juga transportasi online. Gerakan ini bertujuan agar para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) akan terintegrasi dengan e-commerce.
Dengan ada gerakan #BeliKreatifLokal UMKM, diharapkan dapat menjaga kualitas produk dan juga omzet penjualan. Dengan begitu, produk yang dihasilkan dari dalam negeri memiliki daya saing dengan produk yang dihasilkan di luar negeri.
Fakta Mengenai Beli Kreatif Lokal yang Harus Kamu Ketahui
Mengenai gerakan yang dicanangkan ini, ada beberapa fakta yang harus kamu ketahui. Fakta-fakta tersebut di antaranya yaitu:
1. Dibuat Sebagai Bentuk Nyata dari Kepedulian Pemerintah Terhadap Covid-19
Gerakan dan program yang digagas oleh Kemenparekraf ini, memang dibuat berangkat dari permasalahan pandemi virus Covid-19, yang pada akhir tahun 2019 mulai melanda dunia awal tahun 2020 ini masuk ke Indonesia.
Awalnya, Kemenparekraf menentukan bahwa gerakan atau program ini hanya dapat menaungi 500 UMKM yang terpilih. Namun kemudian seiring dengan berjalannya waktu, program ini semakin diperluas dengan harapan dapat membantu pelaku bisnis melewati krisis tanpa mengalami kerugian dan bahkan gulung tikar.
2. Diperuntukkan Hanya Kepada 3 Subsektor Ekonomi Kreatif
Meskipun terdapat 16 jenis subsektor yang termasuk ke dalam industri kreatif, program ini hanya diperuntukkan untuk 3 subsektor saja, yaitu kuliner, fashion, dan kriya, seperti yang sebelumnya sudah sempat disinggung.
Ketiga subsektor ini dipilih oleh Kemenparekraf untuk difokuskan, karena ketiganya dinilai paling terdampak dan terpukul oleh kondisi pandemi dibandingkan dengan subsektor industri kreatif yang lainnya.
3. Bertujuan untuk Membantu Pemasaran
Dalam program ini, pelaku bisnis atau UMKM mendapatkan pendampingan dari Kemenparekraf, dimana salah satunya adalah pendampingan mengenai pemasaran. Selain diberikan wadah untuk melakukan pemasaran, para pelaku bisnis pun didampingi untuk memaksimalkan pemasaran.
Hal ini dikarenakan pelaku bisnis mungkin saja masih asing dan baru terhadap pemasaran digital yang diwadahi oleh Kemenparekraf ini. Pendampingan pemasaran yang diberikan misalnya untuk membuat konten pemasaran yang menarik untuk dapat menggaet konsumen.
Selain itu, para pelaku bisnis pun diberikan pemahaman mengenai pencarian pasar yang sesuai dengan produk dari pelaku bisnis tersebut. Tak hanya itu, pemahaman bagaimana caranya untuk dapat membuat serta menerapkan strategi bisnis untuk mengatasi kondisi saat ini juga diberikan.
4. Persyaratan Mudah
Meskipun program ini masih terbatas dan hanya dapat mengakomodasi total 500 UMKM yang berdomisili di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan juga Bekasi, persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftarkan UMKM kepada program ini tidak rumit dan cenderung mudah.
Pelaku bisnis atau pemilik UMKM hanya harus menunjukkan bukti mengenai usaha yang dimiliki, bahwa usaha mereka sudah berdiri (sudah ada) dan juga berwujud. Karena saat ini UMKM banyak yang sudah memiliki media sosial, ada juga persyaratan yang menyangkut hal tersebut.
Media sosial dari UMKM yang mengajukan pendaftaran harus diatur dalam tampilan public, karena Kemenparekraf akan melihat media sosial UMKM tersebut dan melakukan analisis kelayakan. Mengenai pengikut, pengikut media sosial UMKM tersebut tidak boleh lebih dari 10 ribu orang pengikut.
Kamu dapat membantu UMKM dengan mengikuti gerakan #BeliKreatifLokal yang dikampanyekan oleh pemerintah, atau bahkan kamu dapat menjadi pelaku ekonomi kreatif yang akan diuntungkan oleh gerakan ini. Terus ikuti perkembangan gerakan ini dan daftarkan bisnismu saat pendaftaran baru dibuka!